Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers TPPO di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).
Konferensi pers TPPO di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri dan Polda Lampung masih mendalami dugaan keterlibatan perwira menengah berpangkat AKBP berinisial L dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Timur Tengah.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pendalaman dilakukan untuk mencari tau keterlibatan pelaku dengan kasus itu.

"Bidang Propam Polda Lampung sedang mendalami dan menelusuri apakah ada keterlibatannya atau tidak," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

1. AKBP L bisa ditindak tegas jika terbukti terlibat

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ramadhan mengatakan, penyidik mendalami kasus itu setelah mendapat informasi dugaan AKBP L menyewakan rumah kepada salah seorang pelaku TPPO.

Ramadhan memastikan Polri akan menindak tegas AKBP L jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita pastikan bahwa komitmen pimpinan Polri, komitmen Kapolri, bila ada keterlibatan pasti akan ditindak tegas," katanya.

2. Hanya sewakan rumah atau terlibat TPPO

Konferensi pers TPPO di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).

Sementara, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan korban TPPO itu milik seorang anggota polisi.

Rumah itu berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung.

"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (8/6/2023).

Pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri itu dalam perkara TPPO itu, atau hanya sekadar menyewakan rumah.

3. Polda Lampung tetapkan empat tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dari empat tersangka, dua di antaranya yang berinisial AR (50) adalah warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Bandung, ikut tinggal di rumah tersebut.

"Peran dari kedua tersangka tersebut, yakni mengawasi 24 wanita calon PMI ilegal asal NTB agar tidak ada yang kabur dari dalam rumah itu," kata Helmy.

Editorial Team