Deklarasi ASEAN Bakal Jadi Rujukan Tangani TPPO

Jakarta, IDN Times - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Asia Tenggara akhir-akhir ini makin marak. Mayoritas mereka terjerat dalam skema online scam yang menawarkan lowongan pekerjaan, seperti di Myanmar, Kamboja, Thailand, Laos, Vietnam dan Filipina.
Warga Negara Indonesia (WNI) pun menjadi korbannya. Menurut data per Mei 2023, dalam 3 tahun terakhir, Kementerian Luar Negeri RI sudah berhasil menyelamatkan 1.481 WNI yang terjebak dalam online scam tersebut.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa deklarasi ASEAN soal TPPO yang disahkan pada KTT ASEAN ke-42, bulan lalu di Labuan Bajo, bisa membantu ASEAN dalam menangani kasus ini.
“Dalam pelaksanaan bilateralnya, tentu akan bisa menjadi rujukan karena ini kan komitmen tingkat tinggi antara kepala negara untuk melakukan penanganan TPPO,” kata Judha, dikutip dari ANTARA, Senin (12/06/2023).
1. Perlunya kerja sama erat antarnegara

Sementara itu, untuk menangani kasus TPPO ini, Judha menekankan perlunya kerja sama antarnegara yaitu negara asal korban, negara transir serta negara tujuan.
Pasalnya, TPPO berbasis teknologi ini tidak pandang bulu dalam menjaring para korban.
“Itulah mengapa kita angkat isu ini di ASEAN karena kasus online scam bukan hanya dihadapi Indonesia tetapi sudah menjadi isu besar di kawasan dan korbannya beragam. Di Filipina, bahkan korbannya dari 11 negara,” tutur dia.
2. Dokumen penanganan TPPO berbasis teknologi diadopsi di KTT ASEAN Labuan Bajo

Para pemimpin ASEAN akhirnya mengadopsi dokumen terkait penanganan TPPO melalui penyalahgunaan teknologi.
“Perlunya mempromosikan respons ASEAN yang kohesif dan segera untuk mengatasi ancaman saat ini dan di masa depan yang timbul dari penyalahgunaan teknologi dalam TPPO,” sebut pernyataan para pemimpin ASEAN tersebut.
ASEAN juga berkomitmen harus memperkuat kerja sama dan koordinasi terhadap TPPO akibat penyalahgunaan teknologi melalui berbagai mekanisme regional dan inisiatif ASEAN, termasuk meningkatkan penegakan hukum masing-masing negara anggota dan badan-badan terkait.
3. Memperkuat upaya regional untuk identifikasi korban

Selain itu, para pemimpin ASEAN juga sepakat memperkuat upaya regional untuk mengidentifikasi korban TPPO atau individu yang berpotensi menjadi korban.
“ASEAN juga harus memperkuat upaya mengatasi faktor kerentanan termasuk gender, etnis, disable, usia dan faktor lainnya, serta akar penyebab yang menimbulkan dan meningkatkan risiko TPPO akibat penyalahgunaan teknologi,” lanjut pernyataan itu.
Selain itu, diperlukan juga mempromosikan implementasi yang efektif dari instrumen-instrumen ASEAN yang terkait dengan TPPO, guna mempertahankan relevansi kemampuan adaptasi dalam konteks tantangan yang muncul di masa depan.