Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka dalam kasus pendaftaran Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
“Mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Jumat (28/7/2023).
Wahyu menjelaskan, total tersangka dalam kasus ini enam orang. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.
“Kita sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk, yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” imbuhnya.