Jakarta, IDN Times - Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ ginjal ke Kamboja yang menelan korban 122 orang. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengungkap sejumlah kendala dalam pengungkapan kasus ini. Berbeda dengan kasus-kasus TPPO sebelumnya, Polri mengalami kendala dalam mengungkap kasus kali ini.
“Kami akan sampaikan koordinasi dengan Kamboja pada kasus-kasus TPPO yang lalu kami sangat mudah berkoordinasi. Pada TPPO ini kami mengalami kesulitan. Nah, kesulitan itu menjadi tantangan bagi kami,” kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).