Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadiv Hubinter Irjen Pol Krishna Murti (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dalam jumpa pers pengungkapan kasus TPPO modus jual ginjal ke Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ ginjal ke Kamboja yang menelan korban 122 orang. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengungkap sejumlah kendala dalam pengungkapan kasus ini. Berbeda dengan kasus-kasus TPPO sebelumnya, Polri mengalami kendala dalam mengungkap kasus kali ini.

“Kami akan sampaikan koordinasi dengan Kamboja pada kasus-kasus TPPO yang lalu kami sangat mudah berkoordinasi. Pada TPPO ini kami mengalami kesulitan. Nah, kesulitan itu menjadi tantangan bagi kami,” kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

1. Tidak ada kesepahaman hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dalam jumpa pers pengungkapan kasus TPPO modus penjualan ginjal ke Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, salah satu yang dihadapi oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap kasus penjualan ginjal di Kamboja karena tidak ada kesamaan penerapan hukum pidana dalam kasus yang sama terkait TPPO.

Kamboja meyakini bahwa praktek penjualan ginjal bukan bagian dari tindak pidana. Sementara di Indonesia, praktek ini masuk ke tindakan pidana.

“Kesulitan kami dan jadi catatan kami adalah belum ada kesepahaman tentang kasus-kasus TPPO. Kami yakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” ucapnya.

2. Rumah sakit tempat penjualan ginjal di bawah otoritas pemerintah Kamboja

Editorial Team

Tonton lebih seru di