Polri Ungkap Kendala Bongkar Sindikat TPPO Jual Ginjal di Kamboja

Jakarta, IDN Times - Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ ginjal ke Kamboja yang menelan korban 122 orang. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengungkap sejumlah kendala dalam pengungkapan kasus ini. Berbeda dengan kasus-kasus TPPO sebelumnya, Polri mengalami kendala dalam mengungkap kasus kali ini.
“Kami akan sampaikan koordinasi dengan Kamboja pada kasus-kasus TPPO yang lalu kami sangat mudah berkoordinasi. Pada TPPO ini kami mengalami kesulitan. Nah, kesulitan itu menjadi tantangan bagi kami,” kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
1. Tidak ada kesepahaman hukum
Menurut dia, salah satu yang dihadapi oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap kasus penjualan ginjal di Kamboja karena tidak ada kesamaan penerapan hukum pidana dalam kasus yang sama terkait TPPO.
Kamboja meyakini bahwa praktek penjualan ginjal bukan bagian dari tindak pidana. Sementara di Indonesia, praktek ini masuk ke tindakan pidana.
“Kesulitan kami dan jadi catatan kami adalah belum ada kesepahaman tentang kasus-kasus TPPO. Kami yakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” ucapnya.