ANTARA FOTO/Ahmad Rizki Prabu
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 175 orang dan empat Korporasi sebagai tersangka atas peristiwa karhutla. Dedi kemudian merinci penjumlahan para tersangka itu.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah menetapkan 47 tersangka perorangan dan satu Korporasi. Lalu, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan 18 orang tersangka perorangan. Sedangkan dari pihak Korporasi masih nihil.
Untuk Polda Jambi, polisi telah menetapkan empat orang tersangka perorangan. Polda Kalimantan Selatan, menetapkan dua orang tersangka perorangan. Selanjutnya, ada 45 orang dan satu Korporasi yang telah ditetapkan Polda Kalimantan Tengah sebagai tersangka. Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan 59 orang dan dua Korporasi sebagai tersangka.
"Total keseluruhan yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran Polda ada 185 tersangka secara perorangan, dan Korporasi ada empat," papar Dedi.
Terkait Korporasi, empat korporasi yang ditetapkan sebagi tersangka adalah PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma (SAP) di Kalimantan Barat, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah, dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau. Keempatnya berfokus dalam bidang pengolahan sawit.