Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (21/8/2023) untuk mengurangi polusi udara.
Namun kebijakan tersebut ternyata tidak mempengaruhi kualitas udara di Jakarta. Berdasarkan laman IQ Air, polusi udara di Ibu Kota menduduki ranking ketiga pada pukul 12.20 WIB.
Indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 156 dengan polutan utamanya PM2.5 dan nilai konsentrasi 70 µg/m³ (mikrogram per meter kubik).
Padahal, standar kualitas udara ideal dari WHO memiliki bobot konsentrasi PM2.5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik.
"Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 13 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian dikutip IQAir.
IQair menyarankan agar warga memakai masker jika beraktivitas di luar ruangan. Namun jika dalam ruangan, sebaiknya menyalakan penyaring udara (air purifier) dan menutup jendela.