Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merespons soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir kematian di Jawa Timur. Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Polres Mojokerto Kota membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mendukung upaya kepolisian yang mempertimbangkan kondisi khusus, seperti perempuan pasca-melahirkan. Perempuan dapat mengalami kondisi tidak stabil yakni gangguan suasana hati atau baby blues.
"Oleh karena itu, dalam penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam kondisi khusus, perlu mendapatkan hak eksklusif ibu dan anak sesuai aturan perundang-undangan," kata Ratna, dikutip Jumat (14/6/2024).