Kemen PPPA Soroti Kasus Polwan Bakar Suami hingga Tewas

- Ratna Susianawati, Kemen PPPA, soroti kasus polwan yang membakar suami karena jengkel gaji untuk judi online.
- Persoalan sosial dan dampak buruk teknologi digital perlu menjadi konsern, kata Ratna.
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menanggapi kasus polisi wanita (polwan) yang diduga membakar suaminya sendiri karena jengkel gaji sang suami kerap digunakan untuk judi online.
Ratna menjelaskan, ada persoalan sosial yang harus diperhatikan, termasuk penggunaan teknologi digital yang bisa berdampak buruk.
"Ada persoalan-persoalan sosial yang juga harus menjadi konsern kita. Semua titik penggunaan literasi digital sangat penting, apalagi dengan masuknya teknologi ini seringkali persoalan-persoalan kecil kemudian dengan mudahnya orang melakukan pembunuhan, melakukan tindakan-tindakan yang berdampak luar biasa kepada korban," kata dia, Senin (10/6/2024).
1. Penguatan kualitas rumah tangga

Ratna menjelaskan, rumah tangga seharusnya dikuatkan dan hal ini menjadi tantangan bersama untuk penguatan kualitasnya.
Kondisi penguatan keluarga berlaku untuk istri ke suami dan juga sebaliknya.
2. FN bakar suaminya yang juga polisi

Kasus ini juga dinilainya harus menjadi perhatian semua pihak bahwa perlu dilakukan musyawarah secara baik-baik tanpa harus menghilangkan nyawa.
Polwan berinisial FN diduga membakar suaminya di dalam rumah yang berlokasi di kawasan asrama polisi, Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Polwan tersebut diduga membakar suaminya yang juga anggota polisi di Polres Jombang karena merasa jengkel. Korban berinisial RDW sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto sebelum meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024).
3. FN jadi tersangka

Dengan adanya kasus ini, FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Briptu FN dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
FN juga diketahui mengalami trauma mendalam dan akan ada fasilitas trauma healing pada FN oleh pihak polisi.