Jakarta, IDN Times - POM TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan anggota Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara, Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan tindak pidana dalam peristiwa penggerudukan Mapolrestabes Medan. Maka, ia dikembalikan ke satuannya untuk diproses dugaan melakukan tindak disiplin.
Keputusan itu ditetapkan usai POM TNI AD mengklarifikasi Dedi yang menuntut agar keponakannya, ARH, ditangguhkan penahanannya. ARH dijadikan tersangka karena diduga terlibat mafia tanah.
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspom AD, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin malam (14/8/2023).
Ketika IDN Times mengecek ke Kodam I/BB, Dedi bakal diperiksa di Pomdam. "Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa di Pomdam. Sementara, terkait waktu pemeriksaan belum ada informasi," ujar Kepala Dinas Penerangan Kodam Bukit Barisan, Letkol (Inf) Rico Julyanto melalui pesan pendek pada hari ini.
Namun, keputusan POM AD yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam aksi penggerudukan Mapolrestabes Medan diprotes oleh kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai peristiwa ini menjadi preseden buruk dan impunitas tindak kejahatan dilakukan oleh prajurit TNI.