Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puspom TNI Periksa Mayor Dedi Hasibuan karena Geruduk Polres Medan

[Tangkapan layar] Mayor Dedi Hasibuan (seragam TNI) berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ihwal penahanan tersangka ARH, Sabtu (5/8/2023). (Instagram @medantau.id)
[Tangkapan layar] Mayor Dedi Hasibuan (seragam TNI) berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ihwal penahanan tersangka ARH, Sabtu (5/8/2023). (Instagram @medantau.id)

Jakarta, IDN Times - Mayor Dedi Hasibuan kini terancam sanksi lantaran pada akhir pekan lalu ia terekam kamera menggeruduk Mapolrestabes Medan. Ia mendatangi kantor kepolisian lantaran menuntut penangguhan penahanan bagi saudaranya, ARH, yang menjadi tersangka kasus mafia tanah. 

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel (Inf) Rico J. Siagian mengonfirmasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap Dedi. "Kami menyerahkan pemeriksaannya kepada Puspom TNI," ungkap Rico kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (8/8/2023). 

Selain Mayor Dedi, kata Rico, ada pula 13 prajurit lain yang ikut diperiksa. Mereka ikut mendampingi Dedi menggeruduk Polrestabes Medan. 

"Ada 13 orang yang diperiksa di Pomdam," tutur dia. 

Namun, ia tak merinci hasil pemeriksaan terhadap Mayor Dedi dan 13 prajurit tersebut. Sementara, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan, Mayor Dedi masih diperiksa di Medan. 

"Besok yang bersangkutan baru sampai di Jakarta," ungkap Julius kepada IDN Times melalui pesan pendek pada malam ini. 

1. Panglima TNI sebut Mayor Dedi Hasibuan bergerak atas nama individu

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono ketika menerima brevet kehormatan Setia Waspada dari Paspampres. (Dokumentasi Puspen TNI)
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono ketika menerima brevet kehormatan Setia Waspada dari Paspampres. (Dokumentasi Puspen TNI)

Pemeriksaan terhadap Mayor Dedi merupakan bagian dari instruksi langsung Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu menegaskan, tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar aturan. 

"Saya tidak akan menutup-nutupi. Tidak ada impunitas. Saya sudah sampaikan bahwa kita akan tegas bila ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran," ungkap Yudo pada Senin kemarin di Markas Komando Paspampres. 

Ia juga memastikan bahwa Dedi menggeruduk Mapolrestabes Medan bukan atas nama Pangdam Bukit Barisan atau instansi Kodam, meski Dedi menemui Kasat Reskrim dengan menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL). Sebagian rekan Dedi yang ikut menggeruduk bahkan terlihat menenteng senjata api. 

2. Sempat terdengar Mayor Dedi Hasibuan membentak Kasat Reskrim Polrestabes Medan

(Polisi berjaga di depan gedung Mapolrestabes Medan pascaaksi bom bunuh diri yang dilakukan seorang pemuda, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019)) ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
(Polisi berjaga di depan gedung Mapolrestabes Medan pascaaksi bom bunuh diri yang dilakukan seorang pemuda, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019)) ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Peristiwa puluhan personel TNI menggeruduk kantor Polrestabes Medan menjadi viral pada akhir pekan lalu. Apalagi ketika Mayor Dedi sempat terekam membentak Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Di dalam video, terdengar alasan Fathir menahan saudara Mayor Dedi yang berinisial ARH. 

"Penahanan itu subyektif. Yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga pelaku lainnya," ujar Fathir. 

Penjelasan Fathir kemudian dipotong oleh seorang prajurit. Prajurit itu menyebut ada diskriminasi yang dialami ARH.

"Saya sudah paham, Pak, aturan seperti itu. Saya mantan penyidik juga, Pak. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi? Kami mengajukan permohonan penangguhan saja," kata Mayor Dedi. 

3. Penahanan tersangka ARH akhirnya ditangguhkan usai digeruduk TNI

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, usai digeruduk oleh prajurit TNI, Polrestabes Medan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka ARH. 

Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH sudah dikabulkan. "Iya benar," ujar Valentino kepada media pada Senin kemarin. 

Ia menambahkan, dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, ada jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan.

"Untuk pengajuan (penangguhan ARH) itu pada tanggal 3 (Agustus). Jadi, ini pertimbangan penyidik. Sudah kami terima permohonan dari pihak-pihak sesuai ketentuan, disertai jaminan, dan telah kami ambil keputusan seperti itu," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us