Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Polisi
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Posisi Polri di bawah Presiden dinilai sesuai konstitusi dan kebutuhan negara

  • Dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden sejalan dengan pandangan DPR

  • Konsep civilian police menjadi kunci reformasi Polri untuk memastikan pelayanan masyarakat yang efektif

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI), Sedek Rahman Bata menilai positif pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan Polri harus berada langsung di bawah Presiden RI.

Menurut Bahta, penegasan Kapolri tersebut bukan hanya relevan dengan kondisi saat ini, tetapi juga sejalan dengan amanat reformasi 1998 yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil di bawah kekuasaan eksekutif.

1. Dinilai sesuai konstitusi dan kebutuhan negara

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Bahta menilai, posisi Polri yang berada langsung di bawah presiden bukan sekadar persoalan struktur kelembagaan, melainkan juga berkaitan dengan sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi.

Ia menyebut struktur tersebut justru memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, serta koordinasi strategis antara Polri dan pemerintah, khususnya dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi 1998 dan konstitusi kita. Ini bukan sekadar soal struktur kelembagaan, tetapi tentang memastikan bahwa Polri memiliki kemandirian operasional dan kemudahan arahan strategis, sehingga dapat mengayomi seluruh rakyat Indonesia secara efektif,” ujar Bahta dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

2. Sejalan dengan pandangan DPR

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden juga datang dari parlemen. Bahta menilai, sikap tersebut sejalan dengan hasil pembahasan di DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan.

Bahta menambahkan, sikap ini sejalan dengan hasil pembahasan berbagai pihak di parlemen, termasuk dukungan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden sebagai amanat reformasi dan konsensus politik yang kuat.

Menurutnya, konsensus politik ini menunjukkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepahaman lintas lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola keamanan nasional.

3. Konsep civilian police jadi kunci reformasi Polri

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Bahta menekankan pentingnya pemahaman konsep civilian police dalam reformasi Polri. Konsep ini menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil yang bertugas melindungi dan melayani masyarakat, bukan menjalankan fungsi militer.

Menurut Bahta, penggunaan istilah “civilian police” dalam konteks reformasi Polri menegaskan bahwa Polri seharusnya bertugas untuk melindungi dan melayani masyarakat (to serve and protect), berbeda dari tugas militeristik TNI, sehingga penempatan kelembagaan yang tepat menjadi sangat penting.

Bahta berharap reformasi Polri terus diperkuat, tidak hanya dari sisi struktur organisasi, tetapi juga budaya kerja dan profesionalisme aparat.

“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan terus mendukung konsolidasi reformasi Polri yang tidak hanya struktural, tetapi juga kultural dan profesional, agar institusi ini semakin kuat, akuntabel, dan mampu menjamin rasa aman seluruh lapisan masyarakat,” imbuh dia.

Editorial Team