DPR Pastikan RUU Polri Atur Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil

- Komisi III DPR RI memastikan anggota polisi dapat menduduki jabatan sipil sesuai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 dan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
- Revisi undang-undang Polri akan memuat materi tentang penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
- Kapolri bersyukur karena gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait penempatan polisi di luar struktur ditolak.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, anggota polisi menduduki jabatan sipil dapat dijalankan sesuai peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Hal ini telah menjadi kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo har ini.
Habiburokhman memastikan, Perkap tersebut tidak menabrak konstitusi karena masih sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Habiburokhman juga memastikan anggota polisi dapat menduduki jabatan sipil akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
"Materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri," ujar dia.
Sebelumnya, Listyo berharap polisi bisa mengisi jabatan sipil yang diatur dalam Perkap Nomor 10 tahun 2025 tersebut dapat dinahas dalam RUU Polri.
"Harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanaan tugas di luar struktur," kata dia.
Lebih jauh, Kapolri juga bersyukur karena gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi dapat mengisi jabatan sipil tersebut akhirnya ditolak oleh mahkamah.
"Gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-Undang ASN dan penjelasan Pasal 28 Ayat 2 tentang (UU) Polri, alhamdulillah gugatan tersebut ditolak," kata dia.






![[QUIZ] Tes Seberapa Luas Wawasan Kamu Tentang Sejarah Kenabian, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20250330/kusi-kisah-nabi-cover-7d0b3b2b4abad8912775212d324e6661.jpg)










