Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025, dengan masa siaga darurat berlaku sejak 3 Oktober 2025 hingga 30 April 2026.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan lantaran adanya cuaca ekstrem hingga 2026 yang berpotensi mengakibatkan tanah longsor hingga banjir.
Dia mengatakan, potensi banjir kemungkinan besar bakal terjadi jika hujan dengan intensitas tinggi terjadi di Kota Bekasi. Sebab, normalisasi Kali Bekasi belum berjalan maksimal.
“Kota Bekasi saat ini tengah menghadapi situasi di mana Kali Bekasi belum memiliki progres secara fisik yang signifikan sejak banjir besar pada Maret lalu," kata Tri, Senin (20/10/2025).