Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret sebagai upaya untuk mengatasi bencana hidrometeorologi kering, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau dan wilayah lainnya di Indonesia.
Melalui instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dan Kepmenkopolkam Nomor 29 Tahun 2025, pemerintah pusat membagi kewenangan tugas kementerian/lembaga (K/L) dalam penanganan karhutla.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi unsur utama yang akan mengemban tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
