ilustrasi menabung dengan rekening yang sama untuk kebutuhan harian (pixabay.com/flyerwerk)
Ia menambahkan, kebijakan keliru seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan publik pada lembaga keuangan.
“Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust). Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” kata dia.
Sejak Mei lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan nilai mencapai Rp6 triliun. Adapun, alasan pemblokiran itu dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
PPATK menjabarkan dalam lima tahun terakhir ini kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan, yang diperjualbelikan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.
Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening dormant yang diblokir, mayoritas milik masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.
“Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” kata dia.