Jakarta, IDN Times - Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Maimirza, menyebut setidaknya ada delapan modus penggelapan dana kampanye pada Pemilu 2024.
“Modus pertama adalah adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujar Maimirza dalam Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).