PPATK: Rp1 Triliun Hasil GFC Mengalir ke Anggota Parpol

Jakarta, IDN Times - Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono menyebut, setidaknya terdapat dana sebesar Rp1 triliun hasil Green Financial Crime (GFC) yang mengalir ke anggota partai politik (parpol).
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK yang bertajuk 'Wujudkan Ekonomi Hijau dan Mendukung Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa' di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
"Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus. Dan itu alirannya kemana-mana, ada yang ke anggota partai politik," kata dia.
1. GFC bukan kejahatan independen

Namun, ia tidak menyebutkan parpol apa yang menerima aliran dana tersebut dan kapan melakukan transaksinya. Ia hanya mengatakan bahwa kasus ini bukan kejahatan independen dan menandakan persiapan pemilu 2024 sudah dimulai.
"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang, persiapan dalam rangka 2024 sudah terjadi. Ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait GFC. Karena dia bukan kejahatan yang independen," ujarnya.
2. PPATK meriset kecenderungan pengaliran dana ilegal sudah tiga tahun

Kemudian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK tiga tahun sudah melakukan riset terkait kecenderungan pengaliran dana ilegal pada pemilu. Ia mengaku, pengaliran dana ilegal tersebut memang tembus hingga triliunan.
"Jadi, kita melihat kecenderungannya, dalam hasil riset kita ada penggunaan-penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan yang diperoleh dari 3 tahun lalu. Misalnya seperti itu, dua tahun lalu bahkan sampai angka yang nilainya triliunan," kata Ivan saat ditemui jurnalis usai acara.
3. Dana GFC mengalir ke kontestasi politik

Ivan mengungkapkan, sederet transaksi yang dipantau PPATK melibatkan pihak-pihak yang menjadi terdakwa dalam skema tindakan kejahatan lingkungan.
"Begitu kita lihat aliran transaksinya itu berkaitan dengan pihak pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik. Nah, itu lah yang kemudian kita berdasarkan aliran dana kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," jelas dia.