Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Achiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil analisis gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira kepada Polda Sumatra Utara (Sumut).

Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan, hasil analisis itu diserahkan dalam kegiatan asistensi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Rabu (11/5/2023).

“Kegiatan asistensi tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam rangka penanganan perkara TPPU dengan TPA. Gratifikasi terkait migas atas nama AKBP AH. Dalam kegiatan asistensi ini juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Analisis atas transaksi keuangan AH dan kawan-kawan,” kata Natsir kepada IDN Times, Kamis (11/5/2023).

1. PPATK blokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya

Gudang solar ilegal milik PT ANR di dekat rumah AKBP Achiruddin (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan.

Natsir menjelaskan, pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin dan anaknya karena keduanya terindikasi terlibat dalam aksi pencucian uang bernilai puluhan miliar.

"PPATK melakukan pemblokiran sementara terkait kasus AH (Achiruddin) di Medan," jelas Natsir.

2. PPATK menemukan puluhan miliar dalam rekening Achiruddin dan anaknya

Suasana rumah kediaman AKBP Achiruddin (IDN Times/Indah Permata Sari)

Natsir menjelaskan, pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK dilakukan terhadap masing-masing rekening AKBP Achiruddin dan anaknya.

"Puluhan miliar (nilai pencucian uangnya). Sementara ada dua (rekening yang diblokir oleh PPATK)," kata Natsir.

3. Polda Sumut memulai penyidikan gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan menaiki moge (Dok Instagram @achiruddinhasibuan)

Sementara itu, Polda Sumut saat ini memulai penyidikan terkait penerimaan gratifikasi yang diakui Achiruddin dari PT Almira. Penerimaan sejumlah uang oleh Achiruddin tersebut dilakukan untuk jaminan keamanan dan jasa pengawas di gudang penimbunan bahan bakar solar.

Diketahui, Achiruddin adalah Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dicopot dan saat ini dalam penahanan terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral di Medan, Sumut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi, menyampaikan, penyidikan terkait gratifikasi tersebut dilakukan kepolisian untuk mengungkap dugaan TPPU yang dilakukan AKBP Achiruddin.

“Bukti adanya temuan gratifikasi ini menjadi pintu masuk penyidik untuk mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar dan diduga berasal dari TPPU,” kata Kombes Hadi, Senin (1/5/2023).

Editorial Team