Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil analisis gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira kepada Polda Sumatra Utara (Sumut).
Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan, hasil analisis itu diserahkan dalam kegiatan asistensi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Rabu (11/5/2023).
“Kegiatan asistensi tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam rangka penanganan perkara TPPU dengan TPA. Gratifikasi terkait migas atas nama AKBP AH. Dalam kegiatan asistensi ini juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Analisis atas transaksi keuangan AH dan kawan-kawan,” kata Natsir kepada IDN Times, Kamis (11/5/2023).