PPKM Darurat Juga Berlaku di 15 Kota Luar Jawa-Bali, Ini Daftarnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat di 15 kota luar Jawa Bali ini berlaku mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kebijakan itu diberlakukan melihat kenaikan kasus COVID-19 di luar pulau Jawa dan Bali.
"Jadi ada 15 kabupaten/kota, tepatnya 2 kabupaten, dan sisanya 13 kota," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Pemberlakuan PPKM Darurat ini ditetapkan karena adanya indikator kenaikan yang signifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan pemakaian masker.
1. Daftar 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM darurat
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan daftar 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM darurat, antara lain:
1. Kota Tanjung Pinang - Kepulauan Riau
2. Kalimantan Barat - Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang - Sumatera Barat
4. Kota Balikpapan - Kalimantan Timur
5. Kota Bandar Lampung - Lampung
6. Kota Pontianak - Kalimantan Barat
7. Kabupaten Manokwari - Papua Barat
8. Kota Sorong - Papua Barat
9. Kota Batam - Kepulauan Riau
10. Kota Bontang - Kalimantan Timur
11. Kota Bukittinggi - Sumatera Barat
12. Kabupaten Berau - Kalimantan Timur
13. Kota Padang - Sumatera Barat
14. Kota Mataram - NTB
15. Kota Medan - Sumatera Utara