Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)
Ketentuan PPKM darurat di 15 kabupaten/kota tersebut sama seperti yang berlaku di Jawa dan Bali. Mulai dari kegiatan di perkantoran atau tempat kerja untuk sektor non esensial wajib work from home (WFH) 100 persen. Kemudian, untuk sektor esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal work from office (WFO) 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Lalu, kegiatan belajar mengajar seluruhnya dilakukan secara daring. Restoran atau rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat atau dine-in, hanya boleh melayani take away. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ditutup, dan hanya membuka akses ke supermarket dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Selanjutnya, kegiatan ibadah dilakukan dari rumah. Fasilitas publik seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Begitu juga dengan pelaksanaan resepsi selama PPKM darurat ditiadakan.
Kemudian, kegiatan rapat, pertemuan, dan seminar yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang. Operasional transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.
Lalu, ketentuan perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan menunjukkan PCR H-2 atau swab antigen H-1.