PPKM Dicabut, Ada Prokes Baru Yang Harus Diterapkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Inmendagri ini diterbitkan menyusul pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu.
“Mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,” ujar Mendagri mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ada empat catatan yang ditekankan dalam Inmendagri yang menjadi instruksi bagi para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
1. Prokes baru di masa transisi
Terkait dengan protokol kesehatan (prokes) di masa transisi, Mendagri menetapkan ada setidaknya empat aturan baru mengenai prokes yang harus ditaati, antara lain:
1. Tetap menggunakan masker terutama pada aktivitas yang mengharuskan adanya kerumunan, kegiatan di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, ada masyarakat yang mengalami gejala gangguan kesehatan pernapasan (batuk, pilek, dan bersin), serta memiliki kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
2. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Meningkatkan kewaspadaan dan daya tahan diri agar tidak tertular virus COVID-19 mengingat risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik. Termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik