Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal ditetapkannya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka terkait kasus carut marutnya daftar pemilih tetap luar negeri pada Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan, dengan ditetapkan PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka, maka kasus itu akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dengan ditetapkan status tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," ujarnya.

Afifuddin menjelaskan, terkait mekanisme pemberhentian didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka.

Editorial Team

Tonton lebih seru di