Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan lantaran PPP tak memenuhi ambang batas parlemen.

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengaku terkejut atas hasil rekapitulasi KPU yang mencatat partainya gagal memenuhi syarat raihan suara nasional empat persen. Menurutnya, hasil rekapitulasi suara KPU tak sesuai dengan data internal PPP.

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," kata Awiek saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

"Protes-protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di