PSI dan PPP Berpotensi Gagal Penuhi Ambang Batas DPR

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hampir dipastikan gagal memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Berdasarkan penghitungan dari hasil rekapitulasi suara di seluruh dapil dalam Pileg DPR RI 2024, PSI dan PPP tak mampu ambang batas suara empat persen.
PSI hanya berhasil mendapatkan 4.260.169 suara, jika dikonversikan maka partai berlambang mawar itu cuma bisa meraup sekitar 2,8 persen suara.
Sementara, PPP hanya bisa meraih 5.878.777 suara atau hanya meraup kurang lebih 3,87 persen suara.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup minimal empat persen suara sah nasional dinyatakan tak lolos DPR RI.
Kendati demikian, tak tertutup kemungkinan bagi PSI dan PPP lolos DPR RI apabila berhasil memenangkan gugatan atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).