Anggota Komisi III Arsul Sani (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Arsul Sani mengatakan setiap orang memiliki hak untuk maju sebagai capres atau cawapres. Namun dia menjelaskan, ada syarat-syarat untuk bisa menjadi capres atau cawapres.
Indonesia, kata dia, tidak mengenal pasangan calon (paslon) independen.
"Namun berdasarkan UUD RI Tahun 1945, kewenangan konstitusional untuk mengajukan paslon dalam Pilpres ada pada partai politik atau gabungan parpol, yang jika dikaitkan dengan persyaratan dalam UU Pemilu maka harus merepresentasikan 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen jumlah suara dalam Pemilu legislatif nasional. UUD kita tidak mengenal paslon independen untuk Pilpres," jelasnya.
Namun, Arsul Sani tak mengungkap apakah PPP akan mengusung Novel sebagai cawapres di Pilpres 2024 nanti, atau tidak. Dia hanya menjelaskan seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bila memenuhi juga syarat sosial.
"Di luar syarat konstitusi dan hukum, capres dan cawapres juga perlu syarat sosial, yakni diterima sosoknya oleh berbagai elemen masyarakat Indonesia yang berbeda-berbeda, baik secara agama, suku maupun bahasa, termasuk berbagai elemen umat Islam, tidak hanya satu elemen umat Islam saja," dia menambahkan