Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengakui pemerintahan Prabowo Subianto belum mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dibahas dengan parlemen. Sebab, Prabowo tak ingin ketika surat presiden terkait RUU Perampasan Aset telah dilayangkan namun tak dibahas juga oleh parlemen.
Hal serupa terjadi di kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pihaknya sudah mengirimkan surpres untuk membahas RUU Perampasan Aset pada Mei 2023 lalu. Tetapi, hingga masa jabatannya berakhir, RUU Perampasan Aset itu belum pernah dibahas.
"Jangan lupa undang-undang itu kan juga produk politik, bukan hanya presiden (yang menyusun) tapi juga parlemen. Karena itu dari awal saya katakan, apakah pemerintah akan mengajukan RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ataupun yang lain, kan sudah jelas dalam prolegnas kita. Kami memang belum mengajukan itu (ke parlemen)," ujar Supratman ketika menjawab pertanyaan IDN Times saat dilakukan pemberian keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12/2024).
"Alasan kami belum mengajukan RUU itu, karena pertama, ini proses politik yang tentu butuh pendekatan khusus sehingga cepat untuk dapat kami putuskan," tutur dia.
Kedua, kata Supratman, Prabowo tak menginginkan satu draf RUU sudah diajukan ke parlemen tetapi malah tidak dibahas.