Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Bantah Tak Serius Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • RUU perampasan aset perlu pembahasan panjang karena hal baru di Indonesia
  • Pemerintah dan DPR disebut serius membahas pemberantasan korupsi meski tertunda karena pergantian anggota dewan

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan, RUU perampasan aset perlu pembahasan yang panjang. Sebab, ini adalah hal yang baru di Indonesia.

"Perampasan aset tanpa diikuti oleh perkara pidana itu memang sesuatu hal yang baru bagi kita. Yang itu yang harus kita kaji lebih mendalam," ujar Eddy Hiariej di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Rabu (4/12/2024).

1. Eddy Hiariej sebut pemerintah dan DPR serius

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Eddy membantah pemerintah dan DPR tak serius membahasnya. Menurutnya, pemerintah dan DPR serius membahas pemberantasan korupsi.

"Tetapi saya kira ini sama sekali tidak memberikan indikasi keseriusan pemerintah dan DPR untuk membahas  pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar dia.

2. RUU Perampasan Aset sudah dibawa ke DPR sejak 2023

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Eddy mengatakan, RUU perampasan aset sudah dibawa ke DPR sejak April 2023. Namun, menurutnya pembahasan itu tertunda karena ada pergantian anggota dewan.

"Tetapi kita tahu persis bahwa tahun 2023 itu sampai dengan menjelang pemilihan presiden pada Februari 2024. Itu adalah tahun politik, banyak teman-teman dewan yang kembali maju pada pileg berikutnya sehingga memang ini belum dibahas," ujar dia.

3. RUU perampasan aset masuk prolegnas jangka menengah

(IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyepakati 41 RUU masuk ke prolegnas prioritas 2025 dan 176 RUU ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.

Hal itu dipastikan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa, 19 November 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us