Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Dalam Perpres tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai ketuanya.
Kemudian, Wakil Ketua dijabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Yustiavananda.
Berikut anggotanya:
Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Hukum;
Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Koperasi;
Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
Menteri Lingkungan Hidup;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kelautan dan
Perikanan;
Gubernur Bank Indonesia;
Ketua Dewan Komisioner;
Otoritas Jasa Keuangan;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Selain itu, Komite TPPU ini juga akan dibantu oleh tim pelaksananya, Berikut struktur kerjanya:
Ketua: Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan
Wakil Ketua: Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Sekretaris: Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Anggota dari tim pelaksana ini terdiri dari sekretaris di sejumlah kementerian dan lembaga.
Nantinya, mekanisme kerja TPPU, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja dituangkan dalam bentuk pedoman yang diterapkan oleh Ketua Komite TPPU.