Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril Ihza Mahendra: Partai Politik Harus Dibenahi Lewat Revisi UU

IMG-20250916-WA0174.jpg
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Yusril mengapresiasi masukan dari koalisi masyarakat sipil terkait perubahan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
  • Yusril menargetkan revisi ketiga Undang-undang dilakukan pada 2026 untuk mempersiapkan Pemilu 2029 yang lebih matang.
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menyampaikan 15 agenda reformasi kepada pemerintah terkait revisi tiga Undang-undang tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan partai politik perlu dibenahi melalui Revisi Undang-Undang Partai Politik.

“Partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis,” kata Yusril usai audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025)

1. Yusril apresiasi masukan koalisi masyarakat sipil

IMG-20250529-WA0132.jpg
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Yusril mengapresiasi masukan dari koalisi yang mendorong perubahan terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Yusril menilai sudah sewajarnya draf revisi ketiga Undang-undang tersebut datang dari para aktivis.

“Harapan dari draf-draf koalisi ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif menghasilkan perancangan Undang-undang yang didasarkan atas usulan atau first draft yang diberikan dari koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi perancangan Undang-undang Pemilu ini,” ujarnya.

2. Yusril targetkan 2026 revisi bisa dilakukan

IMG-20250909-WA0107.jpg
Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan (dok.Humas Kemenko Imipas)

Yusril menargetkan pembahasan revisi ketiga Undang-undang dimaksud akan dilakukan pada 2026. Sehingga Pemilu 2029 akan lebih matang.

“Jadi, KPU-nya sudah selesai, lalu KPU-nya sudah dipilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dan kita mempersiapkan Pemilu 2029 itu lebih matang dibandingkan dengan Pemilu-Pemilu-pemilu sebelumnya,” ujarnya.

3. Koalisi masyarakat sipil sampaikan 15 agenda reformasi

IMG-20250916-WA0175.jpg
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kondifikasi RUU Pemilu dan Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu memberikan masukan terkait dengan revisi tiga Undang-undang, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MD3.

Terdapat 15 agenda reformasi. Antara lain meminta pemerintah mengambil alih pembahasan revisi UU tersebut.

“Pada siang hari ini kami bertemu dengan pak Menko untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan juga partai politik yang di dalamnya salah satunya adalah menyegerakan pembahasan UU Pemilu dengan usulan yang sebelumnya kita tahu bahwa sejak akhir tahun 2025 ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR tetapi sampai dengan hari ini kita tahu belum juga kunjung dibahas di DPR,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama selaku perwakilan koalisi di lokasi yang sama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Yusril Ihza Mahendra: Partai Politik Harus Dibenahi Lewat Revisi UU

16 Sep 2025, 23:54 WIBNews