Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Dijadwalkan Pidato di DPR Besok, Bicara Keuangan Negara
Presiden Prabowo Subianto kunjungan kerja ke Miangas. (YouTube/Sekretariat Presiden)
  • Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir di rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 untuk menyampaikan kerangka ekonomi makro Indonesia tahun 2027.
  • Dalam pidatonya, Prabowo akan memaparkan pokok-pokok kebijakan fiskal yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan pada agenda serupa sebelumnya.
  • Rapat paripurna juga membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026 serta pendapat fraksi terkait revisi Undang-Undang Kepolisian sebelum pengambilan keputusan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Besok Pak Prabowo mau datang ke gedung DPR. Beliau mau ngomong soal uang negara dan rencana ekonomi buat tahun 2027. Biasanya yang ngomong itu Menteri Keuangan, tapi kali ini Pak Prabowo sendiri yang mau bicara. Di sana juga ada rapat besar DPR buat bahas aturan dan keputusan baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan hadir dalam paripurna di DPR RI, Rabu (20/5/2026). Kepala Negara dijadwalkan akan berpidato terkait kerangka ekonomi makro Indonesia pada 2027.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan Presiden Prabowo juga akan menyampaikan langsung pokok-pokok kebijakan fiskal.

"Ya, rencananya seperti itu ya. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden," kata Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Adapun, berdasarkan agenda parlemen besok, DPR RI akan menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026. Berikut tiga agenda penting dalam rapat tersebut:

1. Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah.

2. Laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

3. Pendapat Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Berdasarkan catatan IDN Times, rapat paripurna DPR RI bersama pemerintah yang berkaitan dengan pembahasan KEM PPKF biasa tak dihadiri langsung oleh Presiden. Adapun, pemaparan kerangka ekonomi biasanya cukup diwakili Menteri Keuangan.

Editorial Team