Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengaku tak masalah apabila ada masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa. Hanya saja, harus dilakukan dengan cara yang damai.
"Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya. Demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang," kata Prabowo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Prabowo mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, ketika hendak berunjuk rasa, harus izin polisi terlebih dahulu dan selesai pukul 18.00.
"Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18:00," ucap dia.
Unjuk rasa yang terjadi pada pekan lalu berujung ricuh hingga penjarahan. Penjarahan dilakukan di kediaman Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Sri Mulyani.
Unjuk rasa juga terjadi di sejumlah titik di ibu kota dan kota besar lain. Massa memblokir akses jalan, membakar pos polisi, serta merusak rambu lalu lintas hingga membakar halte, dan gerbang tol. Demo besar-besaran ini dipicu oleh kemarahan warga setelah seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan tewas dilindas mobil rantis Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Pada Jumat pagi, jenazahnya dimakamkan di TPU Karet Bivak pukul 10.00 WIB.