Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-01 at 16.34.03.jpeg
Presiden Prabowo Subianto menjenguk belasan anggota polisi yang terluka saat menjaga demo berujung ricuh di RS Polri, Jakarta pada Senin (1/8/2025). (IDN Times/ Ilman Nafian)

Intinya sih...

  • Prabowo Subianto mengizinkan unjuk rasa, namun harus damai dan sesuai undang-undang.

  • Demonstrasi harus memiliki izin polisi terlebih dahulu dan berakhir pukul 18.00 sesuai undang-undang yang berlaku.

  • Kondisi Indonesia tak kondusif akibat unjuk rasa ricuh dan penjarahan setelah driver ojol tewas dilindas mobil rantis Brimob.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengaku tak masalah apabila ada masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa. Hanya saja, harus dilakukan dengan cara yang damai.

"Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya. Demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang," kata Prabowo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Prabowo mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, ketika hendak berunjuk rasa, harus izin polisi terlebih dahulu dan selesai pukul 18.00.

"Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18:00," ucap dia.

Unjuk rasa yang terjadi pada pekan lalu berujung ricuh hingga penjarahan. Penjarahan dilakukan di kediaman Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Sri Mulyani.

Unjuk rasa juga terjadi di sejumlah titik di ibu kota dan kota besar lain. Massa memblokir akses jalan, membakar pos polisi, serta merusak rambu lalu lintas hingga membakar halte, dan gerbang tol. Demo besar-besaran ini dipicu oleh kemarahan warga setelah seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan tewas dilindas mobil rantis Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Pada Jumat pagi, jenazahnya dimakamkan di TPU Karet Bivak pukul 10.00 WIB.

Editorial Team