Jakarta, IDN Times - Dalam berkas gugatan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi, tidak tercantum berapa seharusnya mereka memperoleh suara. Padahal, sesaat setelah pencoblosan, calon presiden 02 Prabowo Subianto menegaskan dirinya memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), penggugat seharusnya mencantumkan jumlah suara yang diraih versi penggugat. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:
‘Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.’
Namun, dalam berkas gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak ada jumlah suara versi mereka. Lalu apakah akan jadi percuma gugatan Prabowo - Sandiaga di MK?