Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Dalam berkas gugatan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi, tidak tercantum berapa seharusnya mereka memperoleh suara. Padahal, sesaat setelah pencoblosan, calon presiden 02 Prabowo Subianto menegaskan dirinya memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), penggugat seharusnya mencantumkan jumlah suara yang diraih versi penggugat. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:

‘Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.’

Namun, dalam berkas gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak ada jumlah suara versi mereka. Lalu apakah akan jadi percuma gugatan Prabowo - Sandiaga di MK?

1. Prabowo-Sandiaga fokus pada kecurangan bukan hasil Pemilu

IDN Times/Irfan Fathurohman

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komarudin mengatakan meski tidak ada angka klaim kemenangan, persidangan tetap akan berlangsung dengan mungkin akan fokus pada kecurangan, bukan pada selisih angka yang diperoleh Prabowo-Sandiaga versinya.

“Menurut saya bisa saja nanti di pembahasan MK yang dipersoalkan adalah kecurangannya bukan selisih angka. Tapi, kita harus ingat MK akan memutuskan perkara berdasarkan undang-undang,” kata Ujang kepada IDN Times, Rabu (28/5).

2. Prabowo meralat angka kemenangan menjadi 52 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di