Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI tahun 2025. (Tangkapan layar TV Parlemen)
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI tahun 2025. (Tangkapan layar TV Parlemen)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo akan membuat Perpres Kementerian Haji dan Umrah setelah DPR mengesahkan perubahan UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

  • Pengesahan UU dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

  • Semua yang berkaitan dengan haji akan dikendalikan oleh Kementerian Haji dan Umrah, termasuk infrastruktur dan SDM penyelenggara haji.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPR RI telah mengesahkan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dengan pengesahan tersebut, Indonesia kini memilik Kementerian Haji dan Umrah.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto segera membuat Peraturan Presiden (Perpres), tentang Kementerian Haji dan Umrah.

"Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," ujar Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

1. Kepala BP Haji akan jadi menterinya?

Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochammad Irfan Yusuf atau yang lebih akrab disapa Gus Irfan (Dok. Kemenag)

Sebelum ada Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo terlebih dahulu membuat Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah yang dikepalai Irfan Yusuf. Lalu, Irfan akan menjadi Menteri Haji dan Umrah?

Hasan tak bisa menjawabnya. Sebab, keputusan nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo.

"Apakah Kepala yang sekarang akan otomatis menjadi? Itu biar Presiden yang menentukan," ucap dia.

2. Pengesahan UU dilakukan di Rapat Paripurna

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Pengesahan undang-undang itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Seluruh fraksi menyatakan setuju. Dengan demikian, seluruh pengelolaan ibadah haji dan umrah kini tak lagi diurus Kementerian Agama (Kemenag).

"Saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun saat memimpin rapat tersebut disambut gemuruh setuju dari seluruh peserta rapat yang hadir.

3. Semua yang berkaitan dengan haji akan dikendalikan oleh Kementerian Haji dan Umrah

Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, semua yang terkait dengan penyelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Selain itu, seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah.

"Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat Satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umroh Kedua," kata Legislator Fraksi PKB itu.

Editorial Team