Jakarta, IDN Times - DPR RI telah mengesahkan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dengan pengesahan tersebut, Indonesia kini memilik Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto segera membuat Peraturan Presiden (Perpres), tentang Kementerian Haji dan Umrah.
"Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," ujar Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Selasa (26/8/2025).