SOTK Kementerian Haji dan Umrah Harus Rampung dalam 30 Hari

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) RI, Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja kementerian (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah sedang digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Rumusan SOTK ini penting untuk mengetahui jumlah sumber daya manusia (SDM) Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini menyusul perubahan nomenklatur Badan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Itu baru lagi. Sekarang sedang digodok sama Kemenpan-RB tentang SOTK-nya," kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Berrasarkan aturan perundang-undangan, perumusan SOTK kementerian harus rampung dalam waktu 30 hari dari pengesahan UU ini.
"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya," kata Purnawirawan TNI AU itu.
"Betul betul, 30 hari harus selesai organisasinya," imbuh dia.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan umrah telah resmi disahkan menjadi UU—landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Adalun, pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).