Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Kamis (6/7/2023).

Usai rapat, Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah memberikan paraf dalam draf RUU Kelautan. Artinya, dia setuju apa yang terkandung dalam isi draf tersebut.

"Saya tanda tangan paraf saja, sudah disiapin semua," ujar Prabowo.

1. RUU Kelautan masuk daftar prolegnas

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

DPR RI telah memasukkan RUU Kelautan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU Kelautan itu masuk dalam usulan DPD untuk Prolegnas prioritas tahun 2023.

Berikut daftarnya:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah;
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian Perikanan dan Kehutanan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
5. Rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik (Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik);
6. Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital; dan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

2. RUU Kelautan untuk isi kekosongan hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di