Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas rapat bersama Baleg DPR (dok. Humas Kementerian Hukum)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana pemulangan narapidana kelompok Bali Nine ke Australia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).  

"Prinsipnya, Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan. Namun, ini tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut mekanisme yang belum memiliki aturan spesifik," ujar Supratman.   

Supratman menjelaskan, hal itu masih dalam tahap finalisasi proses pemindahan. Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian mendalam terkait mekanisme transfer narapidana.  

"Prosesnya tinggal finalisasi. Apakah bisa selesai pada Desember atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya, Presiden setuju dan kami sedang mempersiapkan itu," ucap dia.

Ia juga menambahkan, rencana ini memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Australia. 

"Pemerintah negara sahabat yang memiliki warga negara yang saat ini menjadi warga binaan wajib membuat surat kepada pemerintah Indonesia, sebagai bagian dari mekanisme yang kami tetapkan," kata Supratman.  

Supratman menekankan, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, rencana ini juga merupakan langkah timbal balik, mengingat ada warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.  

"Kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang bermasalah dengan hukum di luar negeri. Ke depan, kami sedang mempertimbangkan untuk membuat undang-undang terkait mekanisme transfer narapidana, atau cukup dengan mutual legal assistance (MLA)," ujar Supratman.  

MLA merupakan perjanjian bilateral antarnegara untuk kerja sama hukum, dinilai sebagai pendekatan yang lebih fleksibel.  

Diketahui, Bali Nine adalah kelompok sembilan warga negara asal Australia yang ditangkap di Bali atas kasus penyelundupan narkotika pada 2005.

Mereka adalah Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Andre Chan, dan Myuran Sukumaran.  

Mereka divonis penjara seumur hidup. Para narapidana itu pernah mengajukan grasi di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko "Jokowi" Widodo.

Editorial Team