Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Yusril mengatakan, PP menjadi solusi efektif karena akan mencakup semua instansi, baik kementerian maupun lembaga.

  • Pemerintah mempertimbangkan aturan soal polisi aktif menduduki jabatan sipil diatur PP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar jajarannya menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Prabowo menyetujui PP ini nantinya akan menjadi solusi untuk menyelesaikan polemik soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pasalnya, Perpol 10/2025 mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga. Sementara Putusan MK 114/2025 melarang polisi aktif duduk di jabatan kementerian atau lembaga.

"Sampai hari ini, peraturan pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Polri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat. Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah," kata dia usai menyelenggarakan rapat lintas menteri, kepala lembaga, Kapolri, dan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

1. Peraturan pemerintah bisa mencakup semua instansi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yusril mengatakan, PP menjadi solusi efektif karena akan mencakup semua instansi, baik kementerian maupun lembaga.

"Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," kata dia.

2. Mempertimbangkan aturan polisi aktif menduduki jabatan sipil masuk rancangan PP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yusril mengatakan, pemerintah mempertimbangkan aturan soal polisi aktif menduduki jabatan sipil diatur PP.

"Ya, apakah 17 (lembaga/kementerian yang bisa diisi polisi aktif) itu akan masuk atau tidak dalam PP (Peraturan Pemerintah), itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama," kata dia.

Dia mengatakan, Perpol 10/2025 akan jadi salah satu referensi bagi pemerintah dalam merancang PP. Yusril memastikan, pemerintah juga menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri," kata Yusril.

3. Rapat bahas berbagai ketentuan

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Oleh sebab itu, Yusril bersama sejumlah pihak terkait menggelar rapat untuk membahas Rancangan PP. Dalam rapat itu turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Dia memaparkan, rapat koordinasi membahas tentang pelaksanaan dari ketentuan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Perpol 10/2025, dan Putusan MK 114/2025.

"Dan setelah itu ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Kapolri dengan menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025. Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," kata Yusril.

Selain itu, dibahas pula Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebut jabatan ASN dapat diisi dari prajurit TNI dan Polri di jabatan tertentu.

"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," ucap Yusril.

Editorial Team