Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar jajarannya menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Prabowo menyetujui PP ini nantinya akan menjadi solusi untuk menyelesaikan polemik soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pasalnya, Perpol 10/2025 mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga. Sementara Putusan MK 114/2025 melarang polisi aktif duduk di jabatan kementerian atau lembaga.
"Sampai hari ini, peraturan pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Polri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat. Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah," kata dia usai menyelenggarakan rapat lintas menteri, kepala lembaga, Kapolri, dan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
