Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-19 at 13.42.48.jpeg
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir ungkap gaji DPR capai Rp70 juta di luar tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Prabowo menandatangani Keppres Adies Kadir jadi hakim MK

  • Adies Kadir dipilih secara mendadak oleh DPR, menggantikan Inosentius Samsul

  • Penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dinilai penuh kejanggalan oleh peneliti Formappi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai Keppresnya sudah ditandatangani," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/1/2026).

Terkait kapan Adies Kadir mengucapkan sumpah sebagai Hakim MK, Prasetyo mengaku belum mengetahuinya.

"Belum," kata dia.

Sebelumnya, keputusan mendadak yang dilakukan DPR dalam memilih politisi Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai penuh kejanggalan. Sebab, DPR sebenarnya sudah mengesahkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi melalui rapat paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, secara tiba-tiba, DPR menyetujui pergantian calon hakim MK, dari yang semula Inosentius menjadi Adies.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penunjukan calon hakim konstitusi dari unsur DPR sebagai fenomena yang tidak wajar dan mengejutkan.

"Bak petir di siang bolong, paripurna DPR hari ini menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi, menggantikan Innosensius Samsul yang sudah disetujui DPR sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/1/2026).

Editorial Team