Pesan Arief Hidayat ke Adies Kadir: Putus Hubungan dengan Partai-DPR

- Arief Hidayat mengaku tidak terlalu mengenal Adies Kadir
- Arief imbau Adies putus hubungan dengan partai dan DPR
- Konstitusi jadi patokan, bukan DPR maupun pemerintah
Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat akan purnatugas pada Selasa, 3 Februari 2026. Ia pensiun tepat pada saat memasuki usia 70 tahun. Undang-Undang MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Arief merupakan hakim MK yang diusulkan dari unsur DPR. Berdasarkan ketentuan, hakim konstitusi diajukan Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden. Setiap lembaga berhak mengusulkan tiga hakim MK, sehingga total ada sembilan hakim.
DPR sendiri sudah memutuskan politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai pengganti Arief. Namun, penunjukan Adies menuai polemik, karena DPR sebelumnya sudah menyepakati Inosentius Samsul yang akan menggantikan Arief.
1. Arief tidak terlalu mengenal Adies

Arief mengaku secara pribadi tidak terlalu mengenal dekat Adies. Hanya saja ia meyakini Adies punya pengalaman di DPR dan bisa bermanfaat menjalankan tugas serta kewenangan sebagai hakim konstitusi.
"Kalau saya melihatnya, saya tidak begitu dekat dengan Pak Adies Kadir, tapi saya kenal. Kalau melihat beliau ya mestinya kalau punya pengalaman betul di DPR itu sangat bermanfaat untuk nanti menjalankan tugas kewenangannya di MK," kata dia menjawab pertanyaan IDN Times, Senin (2/2/2026).
2. Arief imbau Adies putus hubungan dengan partai dan DPR

Arief lantas mengimbau kepada Adies agar memutus hubungan dengan partai politik maupun DPR. Ia mengingatkan, seorang hakim konstitusi harus menjaga independensi dan tidak memihak kepentingan tertentu.
"Tetapi yang perlu diingat bahwa setelah di MK, harus memutuskan hubungannya dengan baik secara organisatoris partai maupun dengan DPR, harus memutuskan. Dia harus independen, imparsial, dan tidak boleh dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada di luar sana. Yang mempengaruhi adalah faktor apa? Kemampuan kompetensinya dia, integritasnya dia, menjaga," tuturnya.
3. Konstitusi jadi patokan, bukan DPR maupun pemerintah

Lebih lanjut, Arief menegaskan, hakim MK harus berpedoman pada amanat konstitusi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
"Patokannya bukan dari DPR, bukan dari pemerintah, dari manapun. Patokannya adalah konstitusi. Konstitusinya bilang gimana," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Arief menyampaikan tugasnya di MK sudah selesai. Menurutnya, sebuah jabatan ada batasannya. Ia pun menyinggung ada kecenderungan pejabat yang masih terus berupaya ingin berkuasa.
Arief juga mengingatkan apabila tidak mampu menjalankan tugas, sebaiknya pejabat itu punya rasa malu dan segera mengundurkan diri.
"Ada kecenderungan orang yang sudah menjabat mau pengen menjabat terus. Nah, itu yang gak baik di Indonesia, karena bagi saya harus bergantian, ya. Apalagi kalau kita tidak mampu untuk melakukan tugas kewenangannya dengan sebaik-baiknya, lebih baik kita mengundurkan diri saja. Ada rasa itu. Jadi jangan kok merasa kita paling hebat, bisa melakukan, dan tidak pernah mundur dari apa yang sudah ditugaskan. Kecenderungan ini sekarang mulai terjadi di Indonesia," imbuhnya.

















