Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan lima pengadilan militer baru di Indonesia. Aturan pertama tertuang pada PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
Kemudian yang kedua, tertuang pada PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
