Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Pembentukan pengadilan militer baru untuk akses terhadap keadilan yang merata dan pelayanan peradilan yang efektif.

  • Pemda harus menyiapkan lahan sesuai standar Ketua Mahkamah Agung untuk pembangunan lima pengadilan militer baru.

  • Mutasi personel dan prasarana di Pengadilan Militer harus sesuai aturan Ketua MA dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan lima pengadilan militer baru di Indonesia. Aturan pertama tertuang pada PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

Kemudian yang kedua, tertuang pada PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di