Prabowo Tertawa Tanggapi Wacana Duet dengan Jokowi pada Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tertawa ketika ditanya peluangnya berduet dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Pilpres 2024. Kini santer beredar wacana, Jokowi dapat kembali maju pada Pemilu 2024, tetapi menduduki posisi sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Isu lainnya, Jokowi bakal berpasangan dengan Prabowo pada Pilpres 2024. Wacana ini sudah digaungkan relawan Jokowi dan Prabowo, JokPro, sejak lama. Tetapi, wacana itu seolah mendapat dukungan ketika juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan seseorang yang sudah dua periode menjadi presiden dapat maju kembali sebagai cawapres, sesuai Pasal 7 UUD 1945.
"Ya, semua kemungkinan kita hormati. Ada saja (kemungkinan itu)," ujar Prabowo, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (26/9/2022).
Namun, Prabowo enggan memberikan banyak komentar soal kemungkinan dirinya berpasangan dengan Jokowi pada Pilpers 2024. Apakah secara aturan pencalonan Jokowi sebagai cawapres benar-benar memungkinkan?
1. Mantan ketua MK sebut mustahil Jokowi bisa maju jadi cawapres pada Pilpres 2024
Salah satu pihak yang bersuara terkait wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pemilu 2024, adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Ia menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak bisa lagi mencalonkan pada pemilu, karena menyalahi aturan hukum dan etika.
Jimly mengajak publik untuk memaknai Pasal 7 UUD 1945 secara seksama. Pasal tersebut harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Jimly mengutip Pasal 7 ketika dikonfirmasi pada 15 September 2022.
"Ingat ya, itu hanya untuk satu kali masa jabatan," kata dia.
Sementara, di Pasal 8 ayat (1) UUD1945, tertulis "jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."
Jimly menambahkan bila Jokowi maju menjadi cawapres pada 2024, maka Pasal 8 ayat (1) tak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Artinya, bila terjadi sesuatu pada pasangan capres Jokowi, maka mantan Wali Kota Solo itu tak bisa menggantikan dengan duduk lagi sebagai presiden.
"Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," tutur dia.