Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti aturan terkait adanya wacana untuk mengubah format pemilihan kepala daerah, dari langsung menjadi tidak langsung atau dialihkan lewat DPRD. Namun, hal itu tetap harus ada perubahan aturan lebih dulu.
"Makanya ini lah pentingnya evaluasi, diskursus usai pilkada. Langkah apapun yang dipilih, dimulai dari aturan atau undang-undang yang menurut prolegnas untuk dibahas. Salah satunya akan mengatur bagaimana penyelenggaraan pilkada atau pemilu serentak di negara kita," ujar Ketua KPU Mochammad Affifuddin seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2024).
Lebih lanjut, Affifuddin mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya sudah pernah menjalankan proses pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Dikutip dari sejumlah sumber, rakyat bisa langsung memilih kepala daerahnya mulai 2004 lalu. Ketika itu Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang meminta agar format pilkada diubah menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sebelumnya, pemilihan kepala daerah dipilih lewat DPRD sudah berlangsung sejak 1974. Namun, Presiden Soeharto ketika itu mengangkat dan bisa memberhentikan kepala daerah yang memimpin provinsi atau gubernur.