Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merestui siapa saja, termasuk partai politik, menggunakan hak penamaan atau naming right di halte-halte yang dikelola Pemprov DKI. Namun, pihak yang memberikan penamaan harus membayar retribusi.
Hal tersebut diungkapkan Pramono saat menghadiri Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat , Jumat, 13 April 2026. Ia menyebut kebijakan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian, termasuk partai politik.
“Yang paling penting bayar. Bahkan, Golkar kalau mau buat halte pun boleh, yang penting bayar,” katanya disambut gelak tawa jemaat.
