DPR Sebut Pemberantasan Begal Tugas Polisi, TNI Hanya Perbantuan

- DPR menegaskan pemberantasan begal merupakan tugas utama kepolisian, sementara TNI hanya berperan sebagai perbantuan sesuai mekanisme hukum dan kebutuhan di lapangan.
- Panglima TNI tidak mengeluarkan instruksi khusus untuk operasi anti-begal, namun memberi izin bagi prajurit membantu Polri menjaga keamanan tanpa melakukan penegakan hukum terhadap warga sipil.
- Kodam Jaya melibatkan batalion tempur dalam patroli gabungan bersama polisi guna menciptakan rasa aman masyarakat dan menunjukkan sinergi antara TNI serta Polri.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai, pelibatan prajurit TNI dalam pemberantasan begal hanya sebatas perbantuan. Sebab, ia menekankan, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.
Berdasarkan amanat undang-undang (UU), Dave mengatakan, TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ranah kepolisian.
"Dalam kondisi tertentu yang membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, TNI dapat dilibatkan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Anton kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Kendati demikian, Dave mengatakan, pelibatan TNI dalam pembertantasan begal harus secara terukur, memiliki dasar hukum jelas, sesuai kebutuhan di lapangan, dan mengedepankan koordinasi yang baik antara kedua institusi.
1. Ingatkan TNI terus memperkuat koordinasi antarlembaga

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu memahami keresahan masyarakat atas maraknya aksi begal di Jakarta maupun di sejumlah daerah lain. Menurut Dave rasa aman masyarakat tidak bisa ditawar. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang tanpa rasa takut.
Komisi I DPR, lanjut dia mendukung penuh penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan kamtibmas, dengan memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing.
"Aparat harus mampu memberikan rasa aman, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dan memastikan ruang publik tetap aman bagi masyarakat," kata Legislator Fraksi Golkar itu.
2. Panglima TNI beri lampu hijau tapi tak ada instruksi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan tidak ada instruksi langsung dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto agar prajurit ikut 'turun gunung' membantu pemberantasan begal. Agus memang memberikan 'lampu hijau' terhadap prajurit TNI untuk membantu kepolisian memberantas tindak kejahatan sipil.
"Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal. Namun, Beliau menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya, dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan," ujar Nas ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, kehadiran militer merupakan bagian dari upaya membantu kepolisian menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif. Ia menggarisbawahi penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian. "TNI tak melakukan tindak penegakan hukum terhadap warga sipil," tutur Nas.
3. Batalion tempur ikut berpatroli berantas begal

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Arh. Noor Iskak mengatakan, satuan batalion tempur ikut berpatroli bersama-sama dengan personel kepolisian untuk berburu begal.
"Kami sudah melakukan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil dan Kodim, kami juga melibatkan satuan batalion tempur," ujar Iskak di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Noor menambahkan kondisi keamanan suatu wilayah menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan tentara. Harapannya kedua institusi itu bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Ini juga merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat," katanya.


















