DLH DKI Jakarta percepat penanganan sampah di dalam kota. (Dok. Pemprov DKI)
Sebelumnya Pramono resmi menerbitkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan yang diteken pada 30 April 2026 itu mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Dalam instruksi tersebut, Pramono memerintahkan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan, untuk memastikan gerakan pemilahan sampah berjalan efektif di lapangan.
“Melaksanakan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber,” demikian bunyi instruksi dalam beleid tersebut.
Pemilahan sampah dilakukan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik seperti sisa makanan diarahkan untuk diolah melalui komposting atau teknologi lain, sementara sampah anorganik seperti plastik dan kertas didorong masuk ke bank sampah.