Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk jangka panjang hingga 30 tahun ke depan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Pramono menegaskan, penyusunan RPPLH merupakan amanat regulasi nasional yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. Hal ini sesuai dalam Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"RPPLH merupakan dokumen perencanaan jangka panjang 30 tahun yang menjadi landasan integrasi kebijakan pembangunan dan penataan ruang. Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan, mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan, serta menjamin keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang," ujar Pramono.
