Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pramono Siapkan RPPLH 30 Tahun, Jakarta Bidik Lingkungan Berkelanjutan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapur Ranperda di DPRD DKI, Senin (2/3/2026). (YouTube/DPRD DKI)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan Ranperda RPPLH sebagai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang selama 30 tahun ke depan.
  • RPPLH menjadi dasar integrasi kebijakan pembangunan dan penataan ruang dengan visi “Lingkungan Hidup yang Aman, Sehat, dan Berkelanjutan menuju Kota Global untuk Semua.”
  • Pemprov DKI menargetkan peningkatan mutu lingkungan, daya dukung ekosistem, serta keanekaragaman hayati melalui skenario optimis dan transformasi bertahap menuju kota global berketahanan tinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk jangka panjang hingga 30 tahun ke depan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam penyampaiannya, Pramono menegaskan, penyusunan RPPLH merupakan amanat regulasi nasional yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. Hal ini sesuai dalam Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"RPPLH merupakan dokumen perencanaan jangka panjang 30 tahun yang menjadi landasan integrasi kebijakan pembangunan dan penataan ruang. Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan, mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan, serta menjamin keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang," ujar Pramono.

1. Fondasi integrasi kebijakan pembangunan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan Grondbreaking Revitalisasi Taman Semanggi, Jumat (20/2/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut dia, RPPLH bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi integrasi kebijakan pembangunan dan penataan ruang Jakarta dalam tiga dekade mendatang. Dia mengatakan, arah kebijakan lingkungan Jakarta ke depan dirumuskan dalam satu visi besar.

"Lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju Kota Global untuk semua," kata dia.

2. Tiga sasaran Pemprov untuk 30 tahun mendatang

Ilustrasi Taman Bendera Pusaka.(IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk mencapai visi tersebut, Pemprov DKI menetapkan tiga sasaran utama, yakni peningkatan mutu lingkungan hidup, penguatan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta peningkatan kelimpahan aset keanekaragaman hayati.

Lebih lanjut, Pramono menekankan, skenario pembangunan yang dipilih adalah skenario optimistis sebagai target akhir dalam 30 tahun mendatang.

"Dalam penyusunannya, telah ditetapkan skenario optimis sebagai sasaran akhir (ultimate goal) hingga 30 tahun ke depan. Skenario ini disusun melalui tahapan transisi pembangunan yang bertahap dan progresif, sebagai kerangka antisipatif untuk mewujudkan visi lingkungan hidup Jakarta yang berkelanjutan," kata dia.

3. Pendekatan bertahap tersebut menjadi bagian dari strategi transformasi Jakarta sebagai kota global

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usul penyelenggaraan haul Ulama Betawi jadi agenda tahunan. (Dok. Pemprov DKI)

Menurut dia, pendekatan bertahap tersebut menjadi bagian dari strategi transformasi Jakarta sebagai kota global yang memiliki ketahanan lingkungan tinggi. Pramono juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap arah pembangunan tersebut.

"Pemilihan skenario ini juga didasarkan pada komitmen kuat untuk mendukung transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berkelanjutan dan memiliki ketahanan lingkungan yang tinggi. Pencapaiannya dilakukan melalui lintasan transformasi progresif, di mana setiap dekade menjadi fase penguatan kapasitas dan kualitas lingkungan hidup." ucap dia.

Editorial Team