Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penertiban spanduk partai politik di Jakarta dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan sejalan dengan Program Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur secara jelas pemasangan spanduk partai politik, termasuk soal lokasi dan batas waktu pemasangan.
“Jadi, untuk spanduk partai politik, kami sudah membuat aturan. Saya sudah meminta kepada Satpol PP dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman kepada partai-partai politik mengenai jangka waktu yang diperbolehkan," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (4/2/2026).
