Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sertifikat pengemudi perempuan Jakarta Transjakarta Women Empowerment di kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sertifikat pengemudi perempuan Jakarta Transjakarta Women Empowerment di kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Instruksikan Dinas Pendidikan buka konseling

  • Pramono tidak ingin perundungan terulang lagi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, anak yang menjadi pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara saat ini masih menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Alasan Pemprov DKI Jakarta belum mencabut KJP Plus tersebut, kata dia, karena status pelaku masih terduga.

"Anak terduga bermasalah hukum. Tentunya karena sekarang ini statusnya masih 'terduga,' yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus," ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (19/11/2025).

1. Instruksikan Dinas Pendidikan buka konseling

Suasana SMAN 72 usai terjadi ledakan pada Jumat (7/11/25). (IDN Times/Santi Dewi)

Terkait mekanisme penanganan bullying di sekolah, Pramono sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka konseling. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya perundungan.

"Saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerjasama dengan jajaran terkait, terutama untuk konseling, untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta," ujar dia.

2. Pramono tidak ingin perundungan terulang lagi

Suasana SMAN 72 usai terjadi ledakan pada Jumat (7/11/25). (IDN Times/Santi Dewi)

Pramono menegaskan, siapa pun yang melakukan perundungan akan menghadapi mekanisme yang diterapkan.

"Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta," kata dia.

3. Status pelaku anak berhadapan hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat jumpa pers terkait ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sabtu (8/11/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Polda Metro Jaya mengungkap status pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Terduga pelaku merupakan siswa di sekolah tersebut.

“Yang bersangkutan masih berstatus anak dan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).

Oleh karena itu, Budi memastikan terduga pelaku mendapat perlindungan khusus sesuai aturan perundang-undangan. Di antaranya, identitas pelaku akan dijaga.

“Makanya kami juga mengimbau untuk kita bersama-sama tidak menuliskan nama asli dari orang yang kita maksud. Hanya dengan inisial, termasuk menjaga privacy, artinya alamat juga keluarga, karena tidak ada kaitan dengan peristiwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar dia.

Editorial Team