Jakarta, IDN Times- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan warga di bantaran Sungai Ciliwung yang terdampak normalisasi tidak dipindahkan secara paksa.
Pramono menegaskan skema yang diterapkan adalah ganti rugi. Namun, warga tetap diberikan opsi apabila ingin menempati rumah susun milik atau yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi ini ganti rugi. Tetapi saya tadi juga diskusi dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Bapak Wali Kota, dan juga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau memang masyarakat mau memanfaatkan rumah susun yang dimiliki oleh atau dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami persilakan," kata Pramono usai cek normalisasi Sungai Ciliwung, Kamis (29/1/2026).
