THR yang akan diberikan di dalamnya berisi gaji pokok dan tunjangan. Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden besarannya enam kali dari pejabat negara.
Sementara, gaji pokok wakil presiden besarnya empat kali dari pejabat negara. Besaran gaji pokok pejabat negara sebesar Rp5,04 juta.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.
Bila dikalkulasi, gaji pokok presiden diperkirakan sebesar Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan wakil presiden gaji pokoknya diperkirakan sebesar Rp20,16 juta perbulan.
Untuk besaran tunjangan jabatan melekat pada gaji pokok presiden dan wakil presiden di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Perpres tersebut disebutkan tunjangan jabatan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wakil presiden Rp22 juta per bulan.
Artinya, bila gaji pokok dan tunjangan diberikan untuk THR, Jokowi diperkirakan akan mendapat Rp62,74 juta. Kemudian untuk Ma'ruf Amin diperkirakan THR-nya sebesar Rp42,16 juta.