Segini Besaran THR yang Didapat ASN Tahun Ini, Ada Tunjangan Keluarga

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) nomor 900/2069/SJ, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan, penerima THR dan gaji ketiga belas adalah PNS, CPNS yang bekerja di instansi daerah. Kemudian ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berkerja di instansi daerah.
Selain itu, gubernur/wakil gubenur beserta wali kota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati juga berhak menerima THR dan gaji ketiga belas.
Pimpinan dan anggota DPRD juga berhak mendapat THR dan gaji ketiga belas. Kemudian pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD) dan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ketiga belas.
1. Besaran THR dan gaji ketiga belas tergantung pangkat dan jabatan

THR dan gaji ketiga belas untuk PNS dan PPPK terdiri dari:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan gaji ketiga belas untuk CPNS:
a. 80 persen dari Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR untuk gubernur hingga wali kota dan bupati

Berikut ketentuan besaran THR gubernur/wakil gubenur beserta wali kota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga; dan
c. Tunjangan jabatan.
THR dan gaji ketiga belas untuk anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan DPRD dan anggota DPRD sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
3. THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya

Dalam SE tersebut, pemerintah daerah diminta untuk membayarkan THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Besaran THR didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan April 2022.
Kemudian untuk gaji ketiga belas paling cepat dibayarkan pada Juli 2022. Meski demikian, gaji ketiga belas ini dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022.
Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan pada bulan Juni 2022.